Penyelidikan Bergulir, LBH Minta Ahmad Dhani Dipanggil Terkait Legalitas Masterpiece Karawang
![]() |
| Foto : Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH |
Okejabar.com - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang segera memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani terkait penyelidikan dugaan perizinan tempat hiburan malam Masterpiece yang berlokasi di kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Desakan tersebut disampaikan Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menyusul proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan penyidik Polres Karawang terhadap dugaan persoalan legalitas perizinan tempat usaha tersebut.
Menurut Hendra, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dinilai penting guna memperjelas status kepemilikan maupun legalitas dokumen perizinan yang digunakan oleh Masterpiece.
"Kami meminta Polres Karawang segera memanggil Ahmad Dhani sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas tempat hiburan tersebut. Hal ini penting agar penyidik memperoleh keterangan secara utuh dan dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak," ujar Hendra, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, proses penyelidikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan agar mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hendra juga menekankan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis sesuai regulasi dan tidak menggunakan dokumen perizinan yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain itu, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Karawang terkait laporan yang sebelumnya mereka sampaikan. Berdasarkan surat tersebut, penyidik kini sedang mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Dhani maupun pihak pengelola Masterpiece belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan LBH Arya Mandalika maupun proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ahmad Dhani, pihak pengelola Masterpiece, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar