Kurang dari Tiga Hari, Satreskrim Polres Situbondo Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Baluran
![]() |
| Foto : Kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, seorang pria berinisial L (22) berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim di kediamannya. (Ist) |
Okejabar.com - Situbondo | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, seorang pria berinisial L (22) berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim di kediamannya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, S.H., M.H., sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui AKP Selimat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Situbondo pada 21 Juli 2026.
Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, pada Minggu (19/7/2026).
"Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya," ujar AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui mengenal korban melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu sebelum korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Baluran.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta didukung alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan L sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Selimat menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak korban.
"Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Di akhir keterangannya, AKP Selimat mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana awal pelaku menjalin komunikasi dengan korban.
"Kami mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta segera melapor kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
• Hms

Posting Komentar