Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Mantan Jampidsus Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan FA di Rutan KPK Mantan Jampidsus Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan FA di Rutan KPK

Mantan Jampidsus Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan FA di Rutan KPK

Admin
Admin
25 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Tim Penyidik (Tim Sembilan) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Ist) 


Okejabar.com - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan FA disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan. Setelah resmi berstatus tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026.

FA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Menurut Jamwas, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan," ujar Jamwas.

Dalam keterangannya, Jamwas menjelaskan bahwa perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik saat FA bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pihaknya juga memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan FA sebagai tersangka menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa. 

Kasus ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, tanpa pandang bulu dan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta kepastian hukum.


• zul
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Mulai Bergulir, Panitia Pastikan Tahapan Transparan dan Hak Pilih Anggota Terjamin

Admin- Juli 26, 2026 0
Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Mulai Bergulir, Panitia Pastikan Tahapan Transparan dan Hak Pilih Anggota Terjamin
Okejabar.com - Bandung  | Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 mulai menggerakkan seluruh tahapan …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Dukungan Untuk Karyoto Menguat, PWNU Jabar Sebut Figur Kapolri Masa Depan

Dukungan Untuk Karyoto Menguat, PWNU Jabar Sebut Figur Kapolri Masa Depan

Juli 23, 2026
Residivis Kembali Edarkan Obat Keras, Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Jaringan OKT dan Kejar Pemasok Perempuan

Residivis Kembali Edarkan Obat Keras, Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Jaringan OKT dan Kejar Pemasok Perempuan

Juli 23, 2026
Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Juli 24, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir  Mengganggu Pada Kesehatan

Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir Mengganggu Pada Kesehatan

Juli 19, 2026

Popular Post

Dukungan Untuk Karyoto Menguat, PWNU Jabar Sebut Figur Kapolri Masa Depan

Dukungan Untuk Karyoto Menguat, PWNU Jabar Sebut Figur Kapolri Masa Depan

Juli 23, 2026
Residivis Kembali Edarkan Obat Keras, Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Jaringan OKT dan Kejar Pemasok Perempuan

Residivis Kembali Edarkan Obat Keras, Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Jaringan OKT dan Kejar Pemasok Perempuan

Juli 23, 2026
Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Juli 24, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber