FMKN Bongkar Dugaan Pengondisian Tender Proyek Karawang, Muncul Nama "Mr. President", Barjas Dibidik Laporan ke KPK
Okejabar.com - Karawang | Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Forum Masyarakat Karawang Bersatu (FMKN) secara terbuka mempertanyakan transparansi proses pengadaan barang dan jasa dalam audiensi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Barjas awalnya berjalan kondusif. Namun suasana berubah tegang ketika FMKN mempertanyakan proses lelang dua proyek strategis, yakni peningkatan Jalan Flyover Cikampek dan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang.
Ketua FMKN, Nurdin Sam, mengungkapkan adanya dugaan campur tangan seorang pengusaha yang disebut dengan julukan "Mr. President" dalam proyek-proyek bernilai besar di Karawang.
"Tanya sama Barjas siapa itu Mr. President, yang kami duga menguasai semua proyek besar di Karawang," ujar Nurdin kepada wartawan usai audiensi.
Menurutnya, sosok tersebut diduga memiliki pengaruh terhadap proyek-proyek pemerintah dengan nilai di atas Rp2 miliar. Bahkan, Nurdin mengklaim pernah dihubungi secara pribadi agar tidak ikut mengawal proses tender dan menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap pelaku usaha lain agar tidak mengikuti lelang.
Praktisi Hukum Minta Dugaan Diusut
Praktisi hukum Alex Safri Winando, SH., MH., menilai apabila dugaan tersebut benar, maka proses pengadaan pemerintah telah menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ia menegaskan, seluruh mekanisme pengadaan wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Alex, apabila terdapat indikasi persekongkolan tender hingga menyebabkan kerugian negara, maka persoalan tersebut berpotensi menyentuh ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
FMKN Nilai Jawaban Barjas Tidak Memuaskan
Meski audiensi berlangsung tertib, FMKN mengaku kecewa terhadap penjelasan yang diberikan pihak Barjas.
Mereka menilai jawaban yang disampaikan Kepala Barjas bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) belum mampu menjawab substansi dugaan yang disampaikan.
Atas dasar itu, FMKN menyatakan akan membawa hasil audiensi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan melaporkan para pejabat Barjas ini ke KPK. Jawaban mereka tidak transparan dan terkesan berputar-putar," tegas perwakilan FMKN usai audiensi.
Barjas Bantah Ada Pengondisian Tender
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah adanya praktik pengondisian pemenang lelang maupun nepotisme dalam proses pengadaan.
Ia menegaskan seluruh tahapan tender dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui sistem pengadaan yang berlaku.
Menurut Wahyu, peserta yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan sanggahan sesuai mekanisme resmi.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan dokumen dalam sistem. Pokja juga terikat pakta integritas sehingga tidak bisa bekerja di luar ketentuan," ujar Wahyu.
Terkait sosok yang disebut "Mr. President", Wahyu mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud.
"Saya tidak tahu, saya baru dengar," katanya singkat.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai adanya pengondisian tender maupun keterlibatan sosok yang dijuluki "Mr. President" masih sebatas pernyataan dan dugaan yang disampaikan FMKN.
• irfan

Posting Komentar